Muzz Blog | relationships | Lagi Siapin Pernikahan? Ketahui 5 Rukun Nikah Dalam Islam

Lagi Siapin Pernikahan? Ketahui 5 Rukun Nikah Dalam Islam

July 24, 2024

Blog banner Image

Nyiapin pernikahan memang seru dan banyak lika-likunya, tapi ada juga hal penting yang wajib dipenuhi bagi seorang Muslim sebelum memulai prosesi pernikahan, salah satunya adalah Rukun Nikah.

Bagi kamu yang lagi ditengah persiapan pernikahan, apa saja sih yang sudah di checklist? Venue, catering, dekor, dan seragam bridesmaid sudah aman? Eits, selain acaranya yang harus kamu siapin, sangat wajib untuk kamu mengerti lebih dalam mengenai arti pernikahan serta kelima rukun nya.

Looking for your soulmate?

You won’t find your soulmate on this blog post but you might find them on Muzz - the world’s biggest Muslim dating and marriage app.

muzz

Dalam memahami arti pernikahan, kita juga harus mengetahui rukun nikah, yang merupakan pokok dari pernikahan sehingga membuatnya dinyatakan sah. Rukun nikah merupakan bagian dari nikah itu sendiri, sehingga ketidakhadiran salah satu diantaranya dapat menjadikan pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Yuk kita bahas lebih lanjut!

Daftar Isi

Makna Pernikahan

Rukun Nikah

Penutup

Makna Pernikahan

Makna Pernikahan

Pernikahan adalah sebuah prosesi yang sangat sakral, dimana seorang laki-laki dan perempuan berjanji untuk hidup bersama dan membangun keluarga dalam ikatan yang sah. 

Dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 tentang perkawinan, dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan sendiri akan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Lantas, apakah makna pernikahan menurut Islam, dan apa rukun nya jika ingin dianggap sah? Mari kita bahas.

Dalam Islam, menikah merupakan ibadah, serta penyempurna separuh agama seseorang.

Berikut salah satu ayat dalam Al-Quran lain yang menjelaskan mengenai pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49:

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

wa ming kulli syai’in khalaqnâ zaujaini la‘allakum tadzakkarûn

“Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits di seperti bawah ini:

من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.

“Siapa yang menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua. (HR Bukhari dan Muslim)”

Pernikahan dalam Islam akan dianggap sah apabila rukun dan syarat nikah sudah terpenuhi. Bagi pasangan Muslim yang hendak melangsungkan pernikahan, simak lima rukun nikah apa saja yang perlu diketahui agar pernikahannya sah sesuai syariat dan selalu dirahmati oleh Allah SWT. 

Rukun Nikah

Rukun Nikah

Rukun nikah memiliki lima perkara yang harus ada dan dilaksanakan. Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut lima rukun nikah yang harus dipenuhi setiap calon mempelai:

Mempelai Pria

Mempelai pria di sini berarti calon suami yang telah memenuhi kriteria sebagai calon kepala rumah tangga, tidak terpaksa, dan tidak boleh memiliki hubungan darah dengan calon mempelai wanita.

Mempelai Wanita

Selain ada mempelai pria, tentu saja ada mempelai wanita sebagai salah satu rukun sah nya pernikahan. Yang dimaksud dengan mempelai wanita adalah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria, dan juga tidak boleh memiliki hubungan darah dengan calon mempelai pria.

Wali

Tugas wali nikah ialah melakukan ijab qabul. Wali nikah umumnya adalah bapak kandung dari mempelai wanita. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk menggantikan kedudukan bapak dengan seorang laki-laki yang berhak berperan sebagai wali, seperti paman, saudara laki-laki, atau kakek.

Pada saat akad nikah, lafaz ijab diucapkan oleh wali, dan qabul dilafalkan oleh mempelai pria.

Peran dari wali nikah lainnya adalah memberikan izin dan melindungi hak mempelai wanita yang akan menikah. Jika wali tidak mengizinkan pernikahan untuk dilaksanakan, maka pernikahan akan dianggap tidak sah.

Kedua Saksi

Selain wali, rukun sahnya akad pernikahan ialah dihadiri kedua orang saksi. Kedua saksi ini berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, dan satu dari pihak calon mempelai wanita. 

Tidak sembarang orang dapat menjadi saksi nikah. Adapun syaratnya sebagai berikut:

Beragama Islam

Menurut mazhab Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Syafi’i, dan Al-Hanbali, syarat yang paling penting untuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah kedua saksi harus beragama Islam. 

Berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa 141:

وَلَنْ يَجْعَل اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

“Allah tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menghancurkan orang-orang yang beriman”

Laki-laki

Menurut jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yang dilansir dari laman Kemenag, saksi pernikahan dalam Islam diwajibkan seorang laki-laki. 

Berakal sehat

Syarat saksi nikah lainnya adalah orang yang berakal sehat atau waras. Berakal sehat diartikan sebagai situasi di mana saksi pernikahan tidak memiliki gangguan jiwa atau mental, dan bukan anak-anak yang belum mampu berpikir atau bertindak secara sadar dan baik.

Baligh

Syarat saksi nikah harus baligh ditulis dalam ayat Al-Qur’an QS. Al-Baqarah 282:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ

Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki”

Dalam ayat ini, penggunaan istilah “rijal” (رجال) di dalamnya tidak hanya merujuk pada jenis kelamin laki-laki, tetapi yang lebih penting ialah mengacu kepada individu yang telah mencapai kedewasaan atau telah mencapai usia baligh.

Adil

Dikutip dari sebuah hadis Rasulullah SAW:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: “Sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan kehadiran wali serta dua orang saksi yang adil. (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)”

Minimal dua orang

Seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, saksi nikah harus berjumlah minimal dua orang. Apabila hanya ada satu saksi nikah, pernikahan tersebut tetap akan dianggap tidak sah, meskipun orang tersebut telah memenuhi persyaratan lainnya untuk menjadi saksi nikah.

Merdeka

Merdeka berarti seseorang yang tidak menjadi budak orang lain, atau bukan hamba sahaya.

Shighat

Rukun nikah yang terakhir adalah Shighat, yang meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. 

Ijab sendiri merupakan kalimat yang diucapkan oleh wali dari mempelai perempuan saat hendak menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki (mempelai pria) pilihannya. Sedangkan kabul adalah ucapan kesediaan dari mempelai pria untuk menerima pernikahan tersebut.

Umumnya di Indonesia, saat prosesi ijab dilakukan, mempelai pria akan mengucapkan kalimat kabul yang berbunyi: “Saya terima nikah dan kawinnya …. binti …. dengan mas kawin …. dan seperangkat alat sholat dibayar tunai.”

Penutup

Nah, demikianlah lima rukun nikah yang perlu diketahui terutama bagi kamu yang akan melangsungkan pernikahan. Semoga artikel ini bermanfaat dan Allah mudahkan segala urusan kamu dalam mencapai kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Aplikasi Pernikahan Muslim
Muslim Lajang
Aplikasi Muslim Lajang
Pernikahan Muslim
Kencan Islami
Muslim Shia
Muslim Sunni
Kencan Muslim
Cinta orang Arab
Obrolan Berbahasa Arab
Aplikasi kencan Muslim
Kencan berbahasa Arab